IDXChannel - Ekonom memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada di level 5 persen pada 2024, sementara laju inflasi akan tetap terkendali di bawah 3 persen.
Menurut Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede mengatakan, faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di semester I-2024, seperti pemilihan umum, faktor musiman dari lebaran dan mudik, serta hari libur.
"Kami perkirakan 5,04 persen (pertumbuhan ekonomi 2024) dengan melihat ada potensi perlambatan di semester II-2024," kata Josua dalam acara Permata Bank Virtual Media Briefing - PIER Economic Review: Mid-Year 2024, Kamis (8/8).
Sementara di semester II-2024, Josua menilai, sekalipun ada dampak dari Pilkada, namun kontribusinya terhadap perekonomian nasional relatif lebih terbatas dibandingkan dampak dari Pileg dan Pilpres.
"Sehingga memang kami melihat untuk tahun ini dan tahun depan yang tadi sesuai dengan proyeksi dari lembaga internasional tahun depan kondisinya akan cenderung membaik dengan catatan tadi bahwa ada pemulihan ataupun perbaikan dari sisi konsumsi rumah tangga," ujarnya.
Kemudian dari sisi inflasi, Josua menuturkan, ada kecenderungan inflasi di tahun ini akan tetap terkendali di bawah 3 persen.
Dia mengatakan, pemerintah perlu menunda ataupun mengkaji lebih lanjut terkait rencana pengenaan tarif cukai yang sudah diwacanakan sebelumnya, agar sehingga tadi tidak memengaruhi atau tidak berdampak kepada penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah lebih lanjut di tahun ini.
"Juga dampak dari El Nino juga tadi sudah mereda, sehingga memang kami cukup optimistis untuk inflasi tahun ini. Kalau kita mengasumsikan pemerintah menunda melakukan pengenaan penyusuan tarif cukai, kami melihat inflasi akan tetap di bawah 3 persen," kata Josua.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui rencana pungutan cukai makanan olahan, termasuk makanan siap saji.
dalam Pasal 94 ayat (1) PP Nomor 28/2024 menyebut penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Fiki Ariyanti)