Tahun 2018
Kuota subsidi BBM pada tahun 2018 sebesar 15,3 juta kiloliter dengan rincian minyak tanah sebesar 560 ribu kl dan minyak solar sebesar 15,07 juta kl. Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Tahun 2019
Kuota subsidi BBM pada tahun 2019 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar 14,5 juta kiloliter. Namun dalam realisasinya mengalami over kuota hingga mencapai 16,2 juta kl. Akibat dari adanya over kuota tersebut, negara harus menanggung kelebihan sekitar Rp3 triliun.
Tahun 2020
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, kuota penyaluran sebesar 15,87 juta kiloliter yang terbagi atas minyak solar 15,31 juta kl dan minyak tanah sebesar 0,56 juta kl. Di tahun 2020 terealisasi penyerapan solar subsidi sebesar 14 juta kl dan premium terserap 8,44 juta kl. Subsidi minyak tanah terserap 470.000 kl.
Adapun untuk tahun 2020 pembagian BBM subsidi di tiap daerah sebagai berikut.
- Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara Nasional tahun 2020 alokasi kuota masing-masing yakni untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 560.000 Kl dan minyak solar sebesar 15.310.000 Kl.
- Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per provinsi/kabupaten/kota oleh PT Pertamina tahun 2020 alokasi kuota masing-masing yakni untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 560.000 Kl dan minyak solar sebesar 15.076.000 Kl.