sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sindikat Judi Online Bobol Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan, Polri Jalankan Antisipasi 

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
14/10/2021 11:03 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peretas situs kementerian dan lembaga pendidikan.
Sindikat Judi Online Bobol Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan, Polri Jalankan Antisipasi  (Dok.MNC Media)
Sindikat Judi Online Bobol Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan, Polri Jalankan Antisipasi  (Dok.MNC Media)

Kemudian, Tim Siber Polri menangkap belasan sindikat peretas tersebut yang ditangkap di dua lokasi berbeda. 
"Jadi total 19. 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitan semua," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 Ayat 3, Junto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 48 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 303 KUHP atau 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement