IDXChannel - Wakil Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong kini tidak lagi mewajibkan penggunaan masker, kecuali di fasilitas kesehatan dan transportasi umum. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (29/8).
Wong menegaskan, masker masih harus dipakai saat berada di dalam transportasi umum, seperti MRT, LRT, dan bus umum. Selain itu, di fasilitas transportasi umum dalam ruangan, seperti area boarding di persimpangan bus dan platform MRT.
Penggunaan masker tidak diwajibkan di bandara, persimpangan bus berventilasi alami, dan di area ritel persimpangan bus, stasiun MRT, dan LRT.
"Sopir taksi dapat menyarankan, meminta, tetapi tidak ada undang-undang yang mengharuskan. Itu opsional," kata Wong, seperti mengutip Okezone.com, Senin (29/8/2022).