IDXChannel- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK, untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
“Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat,” kata Aman dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).
Adapun, kerja sama antara keduanya meliputi tiga poin penting yaitu sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.
Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.