IDXChannel - Skema Power Wheeling yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), dinilai akan mempercepat produksi sumber listrik dari energi baru terbarukan.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menuturkan, skema tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memproduksi energi baru terbarukan dan menjualnya langsung kepada masyarakat. Sehingga, tidak melulu mengandalkan pemerintah melalui PT PLN (Persero) untuk menciptakan sumber energi yang lebih bersih.
"Seharusnya jaringan transmisi listrik itu bisa dipakai untuk mempercepat pencapaian pengembangan sumber energi terbarukan di wilayah Indonesia," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut, Fabby mengatakan, dengan adanya skema Power Wheeling akan membuka peluang investasi dari badan usaha untuk berjualan listrik yang lebih bersih kepada masyarakat. Sehingga, transisi energi bisa dimulai dan tidak menunggu arah kebijakan perusahaan negara seperti PLN.
"Power Wheeling ini sebenarnya bisa saja dibuat dengan dibatasi. Misalnya, kalau tujuannya untuk pengembangan EBT, maka dia hanya boleh digunakan untuk menyalurkan green elektron atau listrik dari energi terbarukan, di luar itu jangan," kata Fabby.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi. Tersisa dua pasal yang belum mencapai kesepakatan.
"Prosesnya sudah, tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, yang sudah disepakati ada 61 pasal, tinggal dua pasal, yakni satu pasal terkait energi baru dan satu pasal terkait energi terbarukan. Isi dua pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara Temu Media di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dikatakan Eniya, dalam dua pasal terakhir itu, pemerintah mengusulkan terkait dengan PBJT yang isinya antara lain bahwa pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan wajib dilaksanakan berdasar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.
Dalam hal PBJT melalui sewa jaringan, imbuh Eniya, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Kemudian, PBJT melalui mekanisme sewa jaringan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
(Dhera Arizona)