sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Banding Upah DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya, Tak Mau Berandai-andai

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
01/08/2022 14:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan untuk menunggu putusan banding terkait upah mininum DKI 2022.
Soal Banding Upah DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya, Tak Mau Berandai-andai (Dok.MNC)
Soal Banding Upah DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya, Tak Mau Berandai-andai (Dok.MNC)

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement