sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Banding Upah DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya, Tak Mau Berandai-andai

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
01/08/2022 14:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan untuk menunggu putusan banding terkait upah mininum DKI 2022.
Soal Banding Upah DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya, Tak Mau Berandai-andai (Dok.MNC)
Soal Banding Upah DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya, Tak Mau Berandai-andai (Dok.MNC)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan untuk menunggu putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Diketahui Pemprov DKI telah mengajukan banding pada 27 Juli silam.

"Kita hormati proses hukum kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat," kata Anies kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab, menurutnya pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Jakarta.

"Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," imbuhnya. 

Anies pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah faktor agar perekonomian di Jakarta tumbuh berkualitas.

"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Kendati demikian, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement