IDXChannel - Para buruh di DKI Jakarta berencana melakukan demonstrasi Rabu (20/7/2022) untuk menolak turunnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.854.
Demo yang diusung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memulai aksi di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 (dua) tututan.
Tuntutan pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.854.
Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said di Jakarta, Selasa(19/7/2022).