Erick menyebut KPK dan Kejaksaan bertugas menindak secara hukum atas dugaan korupsi di BUMN. Sementara, pihaknya memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) baik sistem dan sumber daya manusia (SDM).
"Lalu, dengan Kejaksaan apa? Justru proses hukumnya di Kejaksaan, karena bagian supaya memperbaiki SOP-nya, sehingga itu tercatat kalau melakukan kesalahan ini dan itu, sistemnya ini yang benar, kalau kita ingat dulu Garuda seperti itu," ucap dia.
"Dan kalau saya lihat kan mayoritas pun ini banyak kasus lama. Nah, karena itu sekarang kita benar-benar menyeimbangkan antara SOP dan manusianya, itu yang kita lakukan," lanjutnya. (NIA)