sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Larangan Warung Kecil Jual LPG 3 Kilogram, Begini Penjelasan Pertamina

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/01/2023 20:00 WIB
Pemerintah berencana mengizinkan penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram hanya lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina.
Soal Larangan Warung Kecil Jual LPG 3 Kilogram, Begini Penjelasan Pertamina. Foto: MNC Media.
Soal Larangan Warung Kecil Jual LPG 3 Kilogram, Begini Penjelasan Pertamina. Foto: MNC Media.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. 

Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. 

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Tutuka menambahkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untu
k memasak. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement