Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
Sementara itu, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
Dan, transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
(Ahmad Islamy Jamil)