IDXChannel - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengingatkan agar seluruh Pabrik Gula membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai dengan harga yang berlaku di tingkat petani saat itu. Komitmen itu diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga komoditas gula nasional.
“Rp 11.500 (harga beli minimal yang ditetapkan pemerintah) itu harga minimal. Tidak boleh di bawah itu. Tapi kalau nanti (harga) lelangnya Rp12.000, ya harus dibeli Rp 12.000. Kenapa demikian, agar kesejahteraan petani membaik. (Kemampuan) Produksi itu pasti ikut kalau kesejahteraan petani membaik," ujar Arief, saat mengunjungi Pabrik Gula (PG) Krebet Baru, Sabtu (28/5/2022).
PG Krebet sendiri merupakan pabrik gula di bawah pengelolaan PT PG Rajawali 1, yang merupakan bagian dari Holding Pangan, ID FOOD. Arief menyebut PG Krebet dapat dijadikan contoh standar pengelolaan PG di indonesia, mengingat kemitraannya dengan petani telah terjalin lebih dari 50 tahun.
"Keistimewaan PG terbesar (di Indonesia) ini, yaitu masih dimiliki BUMN 100 persen, dikelola Holding Pangan ID FOOD, dan bekerja sama dengan petani di sekitar pabrik sampai ke beberapa kabupaten lain di Jatim," tutur Arief. (TSA)