IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan penyimpangan penjualan gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp50 miliar di PT Pabrik Gula Rajawali II.
Kasus yang terjadi di anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu sudah diselidiki penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu. Kini, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
"Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO (delivery order) gula," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Riyono menjelaskan, kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, PT PG Rajawali II diduga mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November hingga Desember 2020 lalu.
"Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance," tegasnya.