IDXChannel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) daerah Malang melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Pelelangan itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/10/2021).
Adapun, tanah dan bangunan milik Bambang Irianto tersebut terletak di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 tersebut dilelang dengan harga Rp532.856.000 (Rp532 juta).
"Yang dilelang sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri, Jatim dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000," terang Ali.
Ali menjelaskan, lelang bakal dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Lelang akan dimulai pada Jumat, 05 November 2021, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.