sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 T, KPK Periksa Andi Narogong

Economics editor Arie Dwi Satrio
18/10/2021 13:12 WIB
Terkait korupsi e-KTP yang rugikan Rp2,3 triliun, KPK periksa Andi Narogong.
Usut Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 T, KPK Periksa Andi Narogong(Dok.MNC Media)
Usut Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 T, KPK Periksa Andi Narogong(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Penyidik memeriksa salah satu saksi kunci sekaligus terpidana dalam perkara ini yaitu, Andi Narogong. Andi Narogong digali keterangannya sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang, atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement