sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp152 Miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
14/10/2021 11:37 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000.
Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp152 Miliar (Dok.MNC Media)
Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp152 Miliar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar). Kerugian negara itu akibat korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

Jaksa Takdir menjelaskan bahwa terdakwa Yoory telah memperkaya orang lain serta korporasi dalam perkara ini. Yoory dinyatakan memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Takdir.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement