sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 T, KPK Periksa Andi Narogong

Economics editor Arie Dwi Satrio
18/10/2021 13:12 WIB
Terkait korupsi e-KTP yang rugikan Rp2,3 triliun, KPK periksa Andi Narogong.
Usut Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 T, KPK Periksa Andi Narogong(Dok.MNC Media)
Usut Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 T, KPK Periksa Andi Narogong(Dok.MNC Media)

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement