sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Tanah Munjul, Yoory Corneles Pinontoan Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Foto editor Sutikno
14/10/2021 09:53 WIB
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/10/2021).
Terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/10/2021).
Terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/10/2021). Terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/10/2021). Terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/10/2021). Terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/10/2021). Terdakwa Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/10/2021).

IDXChannel - Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). 

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.  

Terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar). Kerugian negara itu akibat korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Advertisement
Advertisement