IDXChannel - Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar). Kerugian negara itu akibat korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.