sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon, Kejati Jabar Selidiki Kasus

Economics editor Agung Bakti Sarasa
22/10/2021 14:10 WIB
(Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pabrik Gula Rajawali II.
Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon, Kejati Jabar Selidiki Kasus (Dok.MNC Media)
Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Pabrik Gula Cirebon, Kejati Jabar Selidiki Kasus (Dok.MNC Media)

Menurut Riyono, penyimpangan tersebut, di antaranya adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha. 

"PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," terangnya. 

Dia juga membeberkan bahwa PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dan menerbitkan DO. Akibatnya, 5.000 ton gula keluar tanpa prosedur yang benar hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, meski kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka

Menurut Dodi, naiknya status penyelidikan ke penyidikan ini akan mempermudah penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar untuk melakukan serangkaian penyidikan sekaligus mencari tersangka dalam kasus tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement