Menurut Riyono, penyimpangan tersebut, di antaranya adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.
"PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," terangnya.
Dia juga membeberkan bahwa PT PG Rajawali II tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu dan menerbitkan DO. Akibatnya, 5.000 ton gula keluar tanpa prosedur yang benar hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, meski kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka.
Menurut Dodi, naiknya status penyelidikan ke penyidikan ini akan mempermudah penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar untuk melakukan serangkaian penyidikan sekaligus mencari tersangka dalam kasus tersebut.