“Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri,” ungkapnya.
Selain keduanya, Ditjen Imigrasi meringkus warga negara Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus.
LZ sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Namun setelah diinterogasi, ia pun akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.
“LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia,” tuturnya.
“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.