IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons usulan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) bagi kelompok masyarakat ultra-kaya (High-Net-Worth Individuals) di Indonesia.
Bimo mengapresiasi masukan dari berbagai lembaga kajian, namun menegaskan bahwa setiap arah kebijakan perpajakan harus melalui pengkajian yang matang.
Menurut Bimo, gagasan serta perhitungan dari pihak eksternal menjadi masukan berharga bagi pengayaan wacana kebijakan publik. Meski demikian, pemerintah memiliki data internal dan pertimbangan komprehensif sebelum mengambil keputusan teknis perpajakan.
“Iya itu kan itu itungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi ya boleh aja untuk memperkaya kasanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/10/2026).
Bimo menjelaskan bahwa perumusan serta pengkajian skema kebijakan perpajakan baru berada di bawah ranah penanganan unit teknis khusus di Kementerian Keuangan. Sementara DJP berfokus pada ranah pelaksanaan dan administrasi pemungutan di lapangan.
“Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal, yang juga mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan tupoksinya. Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasi dan pemungutan pajak,” kata dia.
Usulan penerapan pajak kekayaan ini muncul dalam laporan kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam catatan kritis rekomendasi arah kebijakan pemerintah, CELIOS menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berdasarkan Nota Keuangan APBN 2026 tidak pernah menyentuh 10 persen selama satu dekade terakhir, bahkan dalam rancangan APBN 2027 hanya ditargetkan sebesar 9,26 persen.
CELIOS menilai rendahnya penerimaan pajak tidak sepatutnya selalu dijawab dengan menaikkan beban pajak eksisting yang bersifat regresif dan memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebagai alternatif, CELIOS mendorong penerapan skema pajak progresif berbasis total aset kekayaan bersih individu (setelah dikurangi kewajiban) yang berbeda dari Pajak Penghasilan (PPh).
Skema pajak kekayaan ini diusulkan menyasar individu ultra-kaya dengan kepemilikan aset di atas Rp84 miliar. Dengan tarif moderat sekitar 1 hingga 2 persen, potensi penerimaan negara diperkirakan dapat bertambah hingga Rp142,2 triliun per tahun.
Urgensi penerapan pajak kekayaan ini didasari atas pertimbangan adilnya kontribusi ekonomi, mengingat sebanyak 58 persen kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia bersumber dari ekstraksi sumber daya alam nasional.
CELIOS menegaskan bahwa orientasi pajak kekayaan bukan untuk menghukum keberhasilan ekonomi individu, melainkan memastikan kelompok yang menikmati manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi dapat memikul tanggung jawab fiskal yang sepadan. (Febrina Ratna Iskana)