IDXChannel - Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan di mana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan, misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya.
Jadi, dengan adanya keadaan force majeure tidak ada pihak yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain karena wanprestasi.
Dilansir dari berbagai sumber, berbeda dari kamus bahasa Prancis yang mengartikan force majeure adalah kekuatan yang lebih besar. Klausul ini wajib tercantum dalam perjanjian pokok guna mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi dan berpotensi menjadi konflik bagi para pihak bersangkutan. Force majeure tidak dapat dipisahkan menjadi perjanjian tambahan.
Terdapat dua bentuk force majeure, yaitu bentuk keadaan darurat umum dan bentuk keadaan darurat khusus:
1. Bentuk force majeure umum, yaitu berupa keadaan iklim dan juga akibat adanya pencurian.
2. Bentuk force majeure khusus, yaitu berupa adanya kebijakan pemerintah seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Dalam hal ini, kewajiban atau prestasi bukan tidak dapat dilakukan, tetapi jika kewajiban dilakukan malah dapat melanggar aturan dari Pemerintah sehingga tidak boleh dilakukan.
Sementara itu dalam hukum perdata, force majure dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
1. Act of God (bersifat mutlak absolute), yaitu keadaan dimana para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya. Kejadian-kejadian tersebut dapat tergolong ke dalam peristiwa yang sering disebut sebagai kehendak Tuhan (Acts of God), misalnya kejadian banjir, gunung meletus, gempa bumi dan tsunami.
2. Act of Nature (tidak bersifat mutlak relatif), yaitu keadaan yang masih memungkinkan para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai yang ada di dalam perjanjian dan persoalan risiko yang kemungkinan muncul tersebut akan ditanggung oleh lembaga pertanggungan (asuransi).
3. Ketentuan Pemerintah, yaitu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk perundang-undangan. Beberapa macam peristiwa force majeure yang berkaitan dengan ketentuan pemerintah tersebut seperti adanya embargo ekonomi, blokade, dan lain-lain.
(SANDY)
Advertisement
Sobat Investor, Sudah Tahu Arti Force Majeure?
Dengan adanya keadaan force majeure tidak ada pihak yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain karena wanprestasi.

Sobat Investor, Sudah Tahu Arti Force Majeure? (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement