Berdasarkan Wikipedia, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.
Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.
1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
4. First Travel Anugerah Karya Wisata
5. Abu Tours
6. Manusia Membantu Manusia (MMM)
7. Pandawa Group
8. MeMiles
Bagi Sobat investor yang merupakan calon investor, kenali ciri-ciri skema Ponzi agar terhindar dari kerugian seperti berikut ini:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri;
4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;