IDXChannel - Para sopir truk di Bengkulu mengeluhkan langkanya bahan bakar solar. Bahkan untuk mendapatkan solar, para sopir truk harus rela antre selama tiga hari.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Mulyani mengakui, langkanya solar ini akibat dikuranginya pasokan solar subsidi. Pengurangan ini akibat kondisi keuangan negara alias kuota subsidi yang telah melebihi kuota.
Mulyani mengatakan, Biro Perekonomian Sekretariat DaerahProvinsi Bengkulu telah mengirimkan surat usulan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dari kuota ± 111.000 Kilo Liter menjadi ± 143.000 Kilo Liter pada Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Bengkulu akan tetap berkoordinasi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terhadap realisasi usulan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (solar) bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu, tahun 2022.
"Kita mohon kuota untuk Bengkulu ditambah dari yang ada sekarang 111 ton menjadi 143 ton untuk satu tahun, kita penambahan sekitar 29 ton, surat dari pak Gubernur sudah mereka terima," kata Mulyani.
Berdasarkan SK BPH Migas Nomor 102/P3.JBT/BPHMigas/Kom/2021, Tentang Kuota BBM Subsidi, data kuota BBM tahun 2022, subsidi di Provinsi Bengkulu, untuk kuota seluruh Provinsi Bengkulu sebesar 113.112 Kilo Liter.
Untuk kebutuhan retail (SPBU), yakni, 111.970 Kilo Liter, sedangkan untuk kebutuhan industri sebanyak 1.142 Kilo Liter. Lalu, untuk realisasi BBM tahun 202 di Provinsi Bengkulu, sebanyak 143.086 Kilo Liter.
Sehingga masih terjadi kekurangan kuota sebanyak 29.974 Kilo Liter. Harga BBM Solar subsidi Rp5.150, sedangkan Harga BBM Non Subsidi Pertamax Rp9.400,- dan Pertalite Rp.8.000,
Kemudian, untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi bagi kendaraan lain, pengisian dilakukan di SPBU Km 6,5 Kota Bengkulu, SPBU Km 8, SPBU Bumi Ayu, SPBU Dusun Kandang, SPBU Pagar Dewa, SPBU Tebeng, SPBU Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Sementara, jatah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi bagi Kendaraan Bus/Truck/Truck CPO/Kendaraan Roda 6 maksimal 150 liter/kendaraan/hari di dalam Provinsi Bengkulu.
Dalam hal pengawasan akan dilakukan oleh pihak Lantas dan Sabara Polda Bengkulu, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. (RAMA)