Hedy mengungkapkam Kementerian PUPR akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol.
Selain itu, pihaknya juga meminta PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) bersama PT Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami pengguna jalan tol.
"Kami mengajak dan menghimbau seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku," pesan Hedy.
Seperti, tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, beristirahat saat lelah, menjaga kondisi kendaraan, serta memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan. (NIA)