Terakhir mengenai masalah penyaluran bantuan sosial, Masduki menerangkan bahwa Presiden dan Wapres telah menyetujui untuk daerah yang sulit dan belum terjangkau perbankan, penyaluran dapat dilakukan oleh PT Pos.
“Namun demikian, untuk daerah yang terjangkau perbankan penyaluran tetap dilakukan melalui bank. Hal ini juga untuk mendukung financial inclusion agar seluruh lapisan masyarakat termasuk mereka yang kurang mampu memiliki akses terhadap perbankan sehingga lebih leluasa dalam melakukan kegiatan ekonomi,” pungkas Masduki.
(NDA)