IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan perizinan berusaha menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko sesuai dengan intisari dari UU CK yaitu kemudahan berusaha. Prinsip perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang menjalankan UMK itu mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada lagi. Tidak perlu ketemu Menteri, Kepala Daerah, cukup lewat OSS, dia akan mendapatkan izin. Karena itu termasuk skala rendah,” jelas Bahlil di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Bahlil juga menjelaskan dalam implementasi sistem OSS Berbasis Risiko ini masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi/BKPM dengan pihak pengembang telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan.
“Setelah kami tes insyaAllah keberhasilan sistem ini sudah 83%, sementara 17% masih dilakukan penyesuaian,” ujar Bahlil menutup laporannya.
Yusuf Sopian, pelaku usaha di bidang industri pupuk organik yang berlokasi di Kawarang, Jawa Barat mengungkapkan dirinya bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko hanya dalam 7 menit.