IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.
Menaker mengatakan, upaya pelindungan yang terbaru dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti atas Permenaker Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Menaker saat membuka acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, dikutip dari laman instagram @kemnaker, Sabtu (7/10/2023).
Menaker menyampaikan bahwa dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman Pekerja Migran ketahui," ucapnya.