Bea masuk impor mobil incompletely knocked down maupun completely knocked down juga tidak dipungut biaya, serta pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 90 persen.
“Jika di total, keseluruhan insentif perpajakan ini mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik,” kata Said seperti dikutip dalam laman DPR RI, Selasa (20/12/2022).
(DES)