Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai sudah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik. Karenanya, subsidi mobil listrik tak lagi diperlukan oleh konsumen kelas menengah ke atas tersebut.
Diketahui pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) seperti tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan.
Ada juga kebijakan pembebasan PPN atas bahan baku pembuatan baterai, pembebasan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri KBLBB, perbedaan tarif PPnBM untuk KBLBB sebesar 0 persen.