Sehingga, menurut dia, dinamika antara demand dan supply, serta instrumen yang dianggap paling tepat untuk bisa menyelesaikan potensi kemungkinan terjadinya stagflasi tanpa menimbulkan risiko ekonomi yang sangat besar akan terus menjadi pembahasan di level global hingga tahun 2023.
“Nah inilah yang mungkin kita perlu di Komisi XI, (bersama) kami tentu saja sebagai pengelola fiskal, dan Bank Indonesia di dalam moneter akan terus melakukan rekalibrasi dan melihat data-data yang akan memberikan guidance ke kita dalam melakukan adjustment untuk menjaga keseimbangan antara stabilisasi yaitu inflasi yang diharapkan relatif rendah dan stabil dengan growth yang kita harapkan akan terus tumbuh tinggi,” terangnya.
Selanjutnya, untuk Panja Penerimaan dan Panja Transfer ke Daerah, Sri menyatakan bahwa semua yang direkomendasikan oleh Panja sudah sesuai dengan arah reformasi yang sedang dilakukan pemerintah, termasuk mengenai pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki dalam pengelolaan fiskal.
“Untuk TKDD tadi kita juga sangat menyetujui dari kesimpulan di mana konsistensi dan koordinasi sinergi antara belanja kementerian lembaga (K/L) dengan transfer ke daerah dan belanja daerah, serta bagaimana kinerja dari pemerintah daerah dalam menjalankan APBD dan juga di dalam mengelola ekonomi daerah,” ujar Sri. (FRI)