Melalui skema AP, Pemerintah akan membayar Badan Usaha atas investasi, biaya operasional serta keuntungan yang layak berdasarkan perhitungan yang matang sesuai hasil studi kelayakan dan penawaran Badan Usaha.
Andre menambahkan, bahwa dukungan PT PII sebagai fiscal tools Pemerintah dalam proyek KPBU merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif demi menjaga kestabilan APBN.
Dalam proyek ini, PT PII memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari Pemerintah, yaitu risiko keterlambatan pembayaran AP dan risiko terminasi.
Dengan melihat keberhasilan dari KA Makassar-Parepare ini, diharapkan proyek ini menjadi proyek percontohan skema KPBU untuk dapat diterapkan pada sektor transportasi lainnya.
"PT PII sebagai SMV Kemenkeu RI siap untuk membantu Kementerian Perhubungan RI maupun Kementerian lainnya serta Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam mengembangkan infrastruktur dengan skema KPBU," pungkasnya. (NIA)