IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Kebijakan ini dimulai 1 Maret 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
"Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021)
Seperti diketahui, diskon pajak pembelian mobil ini direncanakan sampai 9 bulan dengan 3 tahapan dan hanya untuk kendaraan di bawah 1500 cc.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, mengungkapkan pemberian insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.