Adapun, peran besar penerimaan pajak negara dalam menghadapi pandemi Covid-19, dan selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp214,95 triliun untuk sektor kesehatan.
Alokasi tersebut antara laiun digunakan untuk pengadaan vaksin, program vaksinasi, penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), insentif tenaga kesehatan, dan bantuan biaya perawatan pasien.
"Semuanya adalah belanja perlindungan sosial yang mencapai lebih Rp186 triliun, dan itu adalah uang hasil penerimaan pajak kita," tandasnya. (TYO)