IDXChannel - Revisi Undang-Undang Pajak sudah disetujui pada tingkat I di Komisi Keuangan DPR. Sehingga akan segera di bawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari DPR.
Sebagai catatan, lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.
"Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021)
Sayangnya, Mantan anggota Bank Dunia belum merinci kapan rencananya paripurna akan digelar untuk pengesahan UU Pajak ini. "Nanti sama Pak Dito (Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto) kami lihat," tandasnya
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam paripurna. (RAMA)