sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Cukai, Bahas Rokok Elektrik hingga Perubahan NPPBKC

Economics editor Michelle Natalia
02/08/2023 13:23 WIB
Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait pelayanan dan kepastian hukum di bidang bea cukai. Beberapa yang diatur terkait rokok elektronik hingga NPPBKC.
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Cukai, Bahas Rokok Elektrik hingga Perubahan NPPBKC. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Cukai, Bahas Rokok Elektrik hingga Perubahan NPPBKC. (Foto: MNC Media)

Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
 
Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/PMK.04/2023 mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai, berdasarkan manajemen risiko, dapat meminta kepada pengusaha BKC, untuk menyediakan sarana dan prasarana. 

"Pengusaha BKC wajib menyediakan sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang, paling lama 6 bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Jika tidak, NPPBKC dibekukan paling lama 90 hari," imbuh Encep.
 
Terakhir, untuk monitoring dan evaluasi, PMK ini menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi beserta tugas dan ruang lingkupnya.

"Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC. Kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh Direktur Cukai, Kepala Kantor Wilayah, maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai," jelas Encep.
 
Dia pun menegaskan bahwa terbitnya PMK ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk secara kontinu melakukan perbaikan kinerja, termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai. 

"Kami pun berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang cukai, terus mendukung proses implementasi kebijakan ini dan dapat menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang baik, ketertiban masyarakat, dan peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai," tutup Encep.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement