Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, meliputi:
1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi.
3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment.
4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.
5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu.
6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN.
7. Pengaturan khusus barang kiriman jamaah haji.
8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman.
(NIA DEVIYANA)