"Jumlah belanja subsidi BBM, listrik, LPG itu kalau tidak ada perubahan policy artinya volume sesuai dengan yang ada dalam UU APBN, kurs menggunakan asumsi tapi sekarang deviasi, harga minyak sesuai asumsi juga ada deviasi," katanya.
Meski begitu, diakui Menkeu, besaran belanja subsidi yang akan terdampak selisih pelemahan kurs ini tentu akan disesuaikan dengan tagihan yang dilakukan oleh PT Pertamina dan PT PLN. Namun, baru akan direspons setelah total tagihannya ditinjau oleh BPKP.
"Nanti akan ditagihkan oleh Pertamina dan PLN ke pemerintah. Setiap kuartal kita akan kemudian minta BPKP untuk audit dan kami akan membayar sesuai kemampuan keuangan negara seperti tahun lalu kita bayar sampai kuartal III karena kuartal IV baru diaudit sesudah tahun anggaran selesai," kata Sri Mulyani.
Terakhir, dia juga memastikan besaran belanja subsidi sesuai APBN 2024 masih akan sesuai dengan yang tertera dalam UU APBN 2024.
"Nilai subsidi BBM Rp300an triliun termasuk LPG dan lain-lain, alokasi itu memenuhi berapa banyak dari volume yang sudah ditetapkan dengan perubahan harga maupun kurs yang terjadi. Sedapat mungkin kita akan bayar sesuai kemampuan keuangan negara," katanya.
(YNA)