Sri Mulyani menuturkan, pemerintah saat ini telah melakukan pemetaan atau klasterisasi BUMN sesuai kondisi kesehatan keuangan. Dari hasil klasterisasi itu, dia bilang, ada sejumlah BUMN yang bisa ditutup.
Dalam mengklasterisasi BUMN itu, dia membagi BUMN menjadi empat kategori. Pertama, adalah BUMN yang memiliki strategic value dan welfare creatore. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, hingga penggabungan atau peleburan.
Kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki strategic value. Menurut Sri Mulyani, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Kategori ketiga adalah BUMN yang memiliki surplus creator, yakni BUMN yang sedikit diberi mandat oleh negara, namun neraca keuangannya mampu terjaga dengan baik, sehingga BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah.