Sri menyebutkan bahwa insentif diberikan karena UMKM merupakan segmen usaha yang juga menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM turut didorong memberi kontribusi optimal bagi pemulihan ekonomi nasional dengan memanfaatkan insentif tersebut.
"Ini jadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasi dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK untuk bisa bersama mendorong UMKM di Indonesia," pungkasnya.
(IND)