sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Sri Mulyani Bantah Tudingan Kemenkeu Setujui Gadai Kantor Bupati Meranti

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
21/04/2023 15:30 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bantah menyetujui gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp. 100 miliar.
Stafsus Sri Mulyani Bantah Tudingan Kemenkeu Setujui Gadai Kantor Bupati Meranti. (Foto: MNC Media)
Stafsus Sri Mulyani Bantah Tudingan Kemenkeu Setujui Gadai Kantor Bupati Meranti. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Keuangan (Kemenkeu) bantah menyetujui gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp. 100 miliar. Penggadaian aset sebelumnya dilakukan Bupati Kepualauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK)

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara. Ia membantah tudingan tersebut dan mengatakan Kemenkeu tidak memberikan persetujuan untuk menggadai aset milik Kab. Meranti.

“Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah,” tulis Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo dalam akun resmi twitternya, Kamis (20/4/2023).

Kendati demikian, Yustinus menjelaskan persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Menurutnya, pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Adapun hal tersebut tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang berisi: "Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah TA 2022 sebesar Rp 200 miliar atau ekuivalen dengan 17,15% dari anggaran pendapatan daerah TA 2022".

"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.

Stafsus Menkeu tersebut kembali menegaskan, tidak benar dan menyesatkan jika penggadaian gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas. 

“Beberapa Daerah menggunakan skema pinjaman utk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai jaminan,” pungkasnya.

(DKH)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement