"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.
Stafsus Menkeu tersebut kembali menegaskan, tidak benar dan menyesatkan jika penggadaian gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas.
“Beberapa Daerah menggunakan skema pinjaman utk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai jaminan,” pungkasnya.
(DKH)