IDXChannel - Stasiun Palmerah sudah memberlakukan uji coba pengecekan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bahwa calon penumpang boleh menggunakan layanan KRL.
Pantauan MNC Portal Indonesia pukul 08.00 WIB pagi di lapangan, aktivitas masyarakat yang sehabis turun dari kereta ramai. Tampak petugas berjaga di boarding ticket.
Para calon penumpang kereta api wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Tunjukkan aplikasi PeduliLindungi, sekalian STRPnya," kata petugas yang berjaga kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan kereta api diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Mereka juga diwajibkan untuk membawa STRP atau surat keterangan dari pimpinan.