IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait relaksasi PPKM level 3 telah dengan harapan bisa memulihkan perekonomian, salah staunya dengan membuak pusat perbelanjaan. Meskipun demikian, kebijakan tersebut ternyata belum bisa membuat ekonomi pedagang bangkit.
Irzan (39), salah satu pedagang tekstil di Tanah Abang menyebut sejak PPKM Darurat, hingga PPKM level 3 ini belum ada perubahan yang cukup signifikan. Irzan menilai pelaksanaan kebijakan PPKM masih ada kerancuan dalam penerapan di lapangan.
Dia menjelaskan, Masyarakat memang diperbolehkan untuk mengunjungi pasar, namun akses transportasi umum menuju pasar masih menganut sistem aturan yang lama. Misalnya saja ada seseorang yang hendak mengunjungi pasar Tanah Abang, jika mereka menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL), mereka tetap dipaksa untuk menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Terkait pelaksanaan kebijakan PPKM level 4 ataupun level 3, itu saya lihat pelaksanaannya di lapangan masih ada kerancuan, seperti misalnya saya menggunakan transportasi kereta, dan banyak pelanggan Tanah Abang yang juga menggunakan kereta itu harus ada STRP," ujarnya kepada MNC Portal, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya banyak yang menjadi pengunjung pasar Tanah Abang, seperti pengunjung tokonya yang menggunakan moda transportasi KRL untuk datang ke pasar tanah Abang. "Kita disuruh dagang, yang belanja di pegang, sepeti tidak boleh naik kereta, Sementara satu-satunya transportasi mereka naik kereta, Jadi kalau bisa STRP ini dihapuslah, jadi kalau ditanya ada perubahan atau tidak (pelonggaran PPKM), tidak ada perubahan," sambungnya.