Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengonfirmasi bahwa status VVIP Bandara IKN akan dicabut pemerintah. Budi mengatakan, pemerintah bakal mengkaji kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur penamaan Bandara VVIP IKN.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan, Bandara VVIP merupakan bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
(Fiki Ariyanti)