sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stimulus Pemerintah Diklaim Berhasil Tekan Angka Pengangguran Akibat Covid-19

Economics editor Michelle Natalia
09/09/2021 14:28 WIB
Ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat COVID-19.
Ilustrasi PHK atau pengangguran
Ilustrasi PHK atau pengangguran

Anwar mengatakan, dari sisi regulasi Kemnaker telah menerbitkan 2 Permenaker, 2 Kepmenaker, dan 4 Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi. Sesuai regulasi diatas, dari sisi pengupahan, Pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh. 

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya. 

Anwar menambahkan, dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran. Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena COVID-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja. 

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23% pada Februari 2020 menjadi 29,59% pada Februari 2021," kata Anwar. 

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi  pandemi COVID-19 ini diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama. "Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," ujarnya. (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement