Menurut Dradjad, pemberian stimulus transportasi diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kecenderungan kenaikan harga barang dan jasa selama periode libur akhir tahun. Dengan biaya perjalanan yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan memiliki ruang belanja lebih besar sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di samping memberikan insentif tarif, pemerintah mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan dan melakukan pemesanan tiket lebih awal agar otoritas perhubungan dapat mengoptimalkan pengawasan keamanan dan keselamatan penumpang.
"Jadi, tolong masyarakat merencanakan perjalanan dari awal supaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, bisa membantu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Jangan ragu-ragu berbelanja karena hal itu akan membantu perekonomian, terutama di daerah," kata Dradjad.
Secara terperinci, stimulus transportasi Nataru 2026/2027 diberikan melalui sejumlah skema pada empat moda transportasi.
Di sektor angkutan udara, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket penerbangan kelas ekonomi rute domestik. Insentif ini berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Pembelian tiket sudah dapat dilakukan sejak 20 Oktober 2026.