“Penyesuaian HPP melibatkan masukan banyak pihak agar menghasilkan keputusan yang tepat. Untuk itu, sejak Desember hingga memasuki Januari ini kita rutin lakukan pertemuan dengan para stakeholder perberasan nasional, diantaranya Kementan, BPS, perwakilan asosiasi seperti HKTI, Perpadi, Aslupama, serta perwakilan BUMN dan BUMD,” papar Arief.
Asal tahu saja, saat ini HPP gabah dan beras masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 yang menetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Bulog Rp8.300 per kg.
Kata Arief, acuan harga tersebut tengah direview untuk diperbaharui, mengingat saat ini biaya produksi dan ongkos transportasi telah mengalami kenaikan maka diperlukan penyesuaian.
"Dengan HPP yang baru diharapkan penyerapan oleh Bulog bisa lebih optimal, karena petani dan penggilingan mendapatkan harga yang lebih baik,” ujarnya.
(DES)