IDXChannel - Menteri Perdagangan Budi Santoso mempertimbangkan penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri bagi produsen minyak goreng seiring dengan menipisnya pasokan Minyakita.
Kenaikan DMO minyak goreng di atas 35 persen dapat dilakukan sepanjang pasokan dapat terpenuhi.
"Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha atau produsen dengan BUMN Pangan untuk membahas penguatan distribusi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyaluran Minyakita sehingga stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen tetap terjaga," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan tidak menafikan adanya kelangkaan stok Minyakita di pasar tradisional yang memantik kenaikan harga.
Kemendag memastikan penyaluran minyak ke pedagang pasar rakyat dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, yaitu Perum Bulog dan BUMN Pangan seperti ID Food dan Agrinas.